1.109 Industri di Jakarta Konfirmasi Laporan Semester Melalui SIINas
1.109 perusahaan di Jakarta, baik industri maupun kawasan industri melakukan Konfirmasi Laporan Semester Perusahaan di Gedung Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara mulai 3-6 Oktober 2022.
Data dan informasi dalam SIINas sangat berguna bagi pemerintah
Konfirmasi laporan semester yang dibatasi 300 perusahaan setiap hari ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kepala Bidang Perindustrian Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Dhani Hendranala, mengatakan, setiap perusahaan atau kawasan industri diwajibkan untuk menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, tepat waktu dan berkelanjutan secara berkala.
Kemendag-Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan di Enam SPBUPeriode penyampaian laporan industri tersebut dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, tepatnya pada semester 1 (Januari-Juni) disampaikan pada Juli tahun berjalan, kemudian semester 2 (Juli-Desember) disampaikan pada Januari tahun berikutnya.
“Data dan informasi dalam SIINas sangat berguna bagi pemerintah
dalam hal meningkatkan tata kelola informasi perindustrian, mempermudah pemahaman data dan mencegah kesalahan intepretasi data," ujar Dhani, Kamis (6/10).Dhani menjelaskan, pihaknya telah berupaya agar seluruh perusahaan industri melaksanakan penyampaian data dan informasi tersebut dengan baik.
Di antaranya dengan menerbitkan surat edaran, menyelenggarakan bimtek Pelaporan Industri melalui SIINas dan memberikan email peringatan kepada perusahaan industri yang belum sama sekali melaporkan data industri melalui SIINas.
Selain itu, pihaknya juga telah menyebarluaskan informasi tentang kewajiban penyampaian data industri dan data kawasan industri melalui kunjungan, pengawasan dan akun media sosial Dinas PPKUKM DKI Jakarta.
"Berdasarkan rekapitulasi laporan melalui SIINas per 28 September 2022, dari 2.498 perusahaan industri yang terdaftar di SIINas, masih terdapat 1.109 44,39 persen belum melaksanakan penyampaian data dan informasi industri secara lengkap,” ucap Dhani.
Ia mengapresiasi pihak perusahaan yang telah mendukung kelengkapan data dan informasi industri. Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk memberikan bukti nyata bagi masyarakat jika perusahaan industri di DKI Jakarta patuh hukum dan taat pada ketentuan yang berlaku.
“Informasikan dan laporkan apa adanya, tanpa adanya kegelisahan atau tekanan apapun. Saya juga perlu tegaskan jika kegiatan monitoring dan evaluasi ini tidak berbayar atau gratis,” tandas Dhani.